Lintas Kepri

Infromasi

DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Pengantar Ranperda

Apr 4, 2017
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi menyerahkan Ranperda 2017 kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. (Foto: Ist)Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi menyerahkan Ranperda 2017 kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. (Foto: Ist)
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi menyerahkan Ranperda 2017 kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. (Foto: Ist)
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pdi menyerahkan Ranperda 2017 kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, S.IP., MM dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Lintaskepri.com — Sekretariat DPRD Tanjungpinang melaksanakan Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Walikota Tanjungpinang. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pidato Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang 2017 oleh pimpinan DPRD, Selasa (4/4/2017).

Wakil Ketua I Ade Angga didampingi Wakil Ketua II Ahmad Dani membuka jalannya sidang yang dihadiri oleh 23 anggota dewan. Sementara dari eksekutif dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul, Sekretaris DPRD Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim, serta jajajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam pidato Walikota Tanjungpinang yang dibacakan oleh Wakil Walikota Syharul, penyusunan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui DPRD Kota Tanjungpinang. “Pemerintah Kota telah mengusulkan sebanyak delapan Pemperda kepada legislatif untuk selanjutnya dibahas menjadi Perda bersama Panitia Khusus (Pansus),” kata Syahrul.
Dikatakannya, usulan skala prioritas Propemperda untuk dapat dilakukan perubahan bersama Pansus.

Selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum”, lanjutnya.

Di akhir pidatonya, Syahrul menyampikan pandangan umum Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap usulan Propemperda 2017, bahwa sesuai skala prioritas tahap pertama semoga dapat terealisasi menjadi Perda yang menjadi arah serta memiliki kepastian hukum bagi aparatur pemerintah, pelaku dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat.

Kemudian rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pidato Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang 2017 oleh Pimpinan DPRD. Wakil Ketua II, Ahmad Dani yang mewakili Ketua DPRD mengatakan, dalam perspektif pembangunan nasional, penyandang disabilitas mempunyai hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya.
“Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk memberdayakan, melindungi serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas agar dapat berperan dalam pembangunan nasional seoptimal mungkin,” kata Dani.

Oleh sebab itu, lanjutnya, DPRD Kota Tanjungpinang memandang perlu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sejalan dengan paradigma masyarakat dunia yang baru yang memandang penyandang disabilitas sebagai subjek bukan objek lagi.

“DPRD Kota Tanjungpinang mengambil inisiatif untuk menyusun sebuah Ranperda yang akan menjadi sumber hukum operasional di tingkat Pemerintah Daerah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyusun kebijakan dan program pelayanan/ pemenuhan hak penyandang disabilitas”, kata Politisi dari Partai Hanura ini.

Sebelum Paripurna Terbuka ini ditutup, dilakukan penyerahan Raperda Kota Tanjungpinang Tahun 2017 oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul kepada Wakil Ketua I, Ade Angga, dan Wakil Ketua II Ahmad Dani serta penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang 2017 oleh Wakil Ketua I Ade Angga, dan Wakil Ketua II Ahmad Dani kepada Wakil Walikota Tanjungpinang. (***)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *