Lintaskepri.com, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024–2025 pada Jumat (2/5/2025) di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan.
Rapat ini menjadi momentum evaluasi kinerja dewan sekaligus penyampaian hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai sarana komunikasi langsung antara anggota dewan dan konstituennya.
“Reses adalah wadah strategis bagi Anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil). Hasil reses ini menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan ke depan,” ujar Ronny.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa pelaksanaan reses pada masa sidang kedua menghasilkan beragam masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Aspirasi yang diterima mayoritas terkait kebutuhan infrastruktur, layanan publik, serta penguatan ekonomi lokal.
“Aspirasi masyarakat adalah tanggung jawab bersama untuk diperjuangkan masuk dalam program pembangunan daerah, baik oleh DPRD maupun Pemkab Bintan,” tegas Fiven.
Selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024–2025, DPRD Bintan telah menghasilkan berbagai keputusan, antara lain:
- 9 Keputusan DPRD
- 3 Persetujuan Peraturan Daerah (Perda)
- 1 Persetujuan Peraturan DPRD
- 2 kegiatan Reses
- 6 Rapat Badan Musyawarah
- 6 Rapat Badan Anggaran
- 3 Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- 14 Rapat Panitia Khusus (Pansus)
- 10 Rapat Komisi I
- 10 Rapat Komisi II
- 4 Rapat Komisi III
- 3 Rapat gabungan antar komisi
Selain itu, terdapat 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dalam tahap pembahasan.
DPRD menargetkan keempat Ranperda tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat guna mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menutup masa sidang, DPRD Bintan juga mengumumkan bahwa kegiatan reses berikutnya akan dilaksanakan mulai 2 hingga 7 Mei 2025, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat 1, dengan durasi maksimal enam hari untuk setiap masa reses.(*)






