DPMPTSP Gelar Bimbingan Teknisi dan Asistensi Perizinan Online Bagi Pelaku Usaha

Nov 18, 2019
Foto bersama.
Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi BKPM RI, Zuli Taufik, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Kepala DPMPTSP, M. Ikhsan.
Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi BKPM RI, Zuli Taufik, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Kepala DPMPTSP, M. Ikhsan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar dan melaksanakan bimbingan teknisi dan asistensi perizinan online bagi pelaku usaha.

Kegiatan ini diikuti 150 orang pelaku usaha yang berada di Kota Tanjungpinang yang terbagi dalam klasifikasi menengah dan besar.

Sambutan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Sambutan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang Muhammad Ikhsan, mengatakan, bimbingan dan asistensi bagi pelaku usaha sangat diperlukan agar investasi di Tanjungpinang maju dan bermartabat.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan bimbingan dan asistensi serta memfasilitasi kepada para pelaku usaha dalam meningkatkan pemahaman aplikasi perizinan berusaha, terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS),” ungkapnya, Senin (18/11).

Sambutan Kepala DPMPTSP, M. Ikhsan.
Sambutan Kepala DPMPTSP, M. Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, terlaksananya pemahaman bagi pelaku usaha menengah dan besar dalam menggunakan aplikasi perizinan online untuk pendaftaran perizinan dan para pelaku usaha memahami komitmen yang harus dipenuhi untuk berlaku efektifnya izin yang diajukan.

“Kita ingin dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha paham dalam menggunakan aplikasi perizinan online untuk mendaftarkan usahanya,” katanya.

Penyematan Nametag oleh Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Penyematan Nametag oleh Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.

Pelaku usaha menengah dan besar dapat melakukan pendaftaran dengan mengupload data-data melalui aplikasi online.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah mendukung terlaksananya kegiatan bimbingan dan asistensi aplikasi online bagi pelaku usaha.

Foto bersama.
Foto bersama.

“Kepada peserta pelatihan, saya mengharapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” pesan Syahrul.

Ilmu yang didapatkan di kegiatan ini, kata dia nantinya dapat diimplementasikan di perusahaan dimana tempat peserta bekerja.

Penyampaian Materi oleh Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi BKMP RI, Zuli Taufik.
Penyampaian Materi oleh Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi BKMP RI, Zuli Taufik.

Syahrul menyebut, dalam rangka percepatan untuk peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Sistem OSS dalam pelaksanaan perizinan berusaha, baik perseorangan atau non perseorangan, dalam mengajukan berbagai perizinan yang dibutuhkan menjadi lebih mudah, efisien dan terintegrasi serta implementasi perizinan dan non perizinan melalui lembaga OSS ini diharapkan dapat mendorong kinerja birokrasi dalam pelayanan perizinan berusaha yang tidak butuh waktu lama dan biaya tinggi.

Pemberian Materi Asistensi Perizinan Online Bagi Pelaku Usaha oleh Kasi Dukungan Teknis Sistem BKPM RI, Fitriana Aghita Pratama.
Pemberian Materi Asistensi Perizinan Online Bagi Pelaku Usaha oleh Kasi Dukungan Teknis Sistem BKPM RI, Fitriana Aghita Pratama.

Selain itu, agar terlaksananya pemahaman bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan aplikasi OSS ini.

“Perlu kiranya dilakukan kegiatan bimbingan dan asistensi perizinan online yang dilaksanakan oleh DPMPTSP,” ungkapnya.

Penyampaian materi oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kepri, Joni Hendra Putra.
Penyampaian Materi oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kepri, Joni Hendra Putra.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk membimbing pelaku usaha agar mempunyai kemampuan dalam menggunakan aplikasi OSS, dan dapat melakukan pengajuan perizinan dan non perizinan yang dibutuhkan.

“Serta dapat memahami komitmen yang harus dipenuhi dalam persyaratan efektif penerbitan izin melalui lembaga OSS,” tutupnya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dimulai 18-19 November 2019.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *