Dituding Penggelapan Hak Atas Barang, Bandono Budiman Lapor Balik Erly Yuda ke Polisi

Avatar
Dody Fernando SH., MH.
Dody Fernando SH., MH.
Dody Fernando SH., MH.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bandono Budiman melalui Kuasa Hukumnya Dody Fernando SH., MH, melaporkan balik Erly Yuda ke Polres Bintan terkait tudingan atas dugaan kasus penggelapan hak atas barang tidak bergerak seperti kepemilikan sejumlah sertifikat hak milik tanah di kawasan Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Laporan balik tersebut sudah kami sampaikan ke Polres Bintan sesuai Nomor Surat 043/ Ek/KP/IX/2019 tertanggal 19 September 2019 dengan tembusan ke Kejari Bintan, perihal dugaan penggunaan surat palsu,” kata Dody Fernando SH., MH, di Tanjungpinang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kliennya Bandono Budiman adalah pemilik sebidang tanah yang sah di RT 003 RW 002 dengan alashak berupa SHM Nomor 00125 yang dahulunya SHMH Nomor 232 tanggal 24 April 2000.

Sayangnya belakangan kliennya tersebut justru dilaporkan oleh Erly Yuda ke Polres Bintan. Laporan yang dilayangkan Erly Yuda berupa laporan pengaduan tertanggal 10 Mei 2019.

“Dengan bukti yang diajukan bersangkutan berupa SHM No 00325 tanggal 25 Januari 2003 atas nama Anselmus Peka Suban yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kepulauan Riau semasa itu, kemudian dialihkan namanya kepada saudara Erly Yuda berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Suryanto Eko Wahono,” papar Dody.

Bukti lain yang diajukan Erly Yuda berupa SHMH Nomor 00309 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Bachtiar RP yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kepri saat itu, dan dialihkan namanya Erly Yuda berdasarkan akta jual beli yang dibuat PPAT Suryanto Eko.

“Termasuk bukti SHM Nomor 00316 tanggal 24 Desember 2002 atas nama Rusman K,” terang Dody.

Tentang hal tersebut, lanjut Dody, baru diketahui oleh kliennya setelah menerima surat undangan klarifikasi No. B/270/VII/RES.1.11/2019 Reskrim tanggal 29 Juli 2019.

“Dari situ klien kami baru mengetahui setelah penyidik memperlihatkan bukti-bukti surat yang diajukan Erly Yuda sesuai laporannya ke Polres Bintan,” tuturnya.

Setelah melakukan investigasi terhadap bukti surat yang diajukan Erly Yuda tersebut, sambung Dody, didapati adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan yang bersangkutan.

Hal ini diketahui atas keterangan Anselmus Peka Suban, bahwa dia tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan SHMH sebagaimana bukti yang disampaikan Erly Yuda tersebut.

Keterangan sama juga disampaikan oleh saksi Rusman K, bahwa dia tidak pernah memiliki tanah yang diajukan guna penerbitan sertifikat hak milik No 00316 tanggal 24 Desember 2002 dimaksud.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Bachtiar RB. Hal ini diperkuat dengan pernyataan tertulis di atas materai Rp6000 oleh ketiga saksi warga itu.

Dody menyebut, bahwa dugaan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Erly Yuda tersebut dapat diartikan telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 atau (1) KUHP tentan pemalsuan.

“Hal ini terlihat jelas, bahwa nama-nama yang diajukan Erly Yuda sebagaimana tertera dalam bukti laporannya itu, tidak pernah mendatangi akta jual beli guna pengalihan pada sertifikat atas nama yang bersangkutan,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, kata Dody, pihaknya meminta kepada Polres Bintan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud.

Termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan saudara Bachtiar RB, Anselmus Peka Suban dan Rusman K atas penerbitan dan pengalihan dokumen sebagaimana yang diajukan pihak bersangkutan sebelumnya.

Dody juga menyebutkan, selain ke Kapolres Bintan, pihaknya telah menembuskan surat laporan tersebut kepada Kapolri dan Irwasum Mabes Polri di Jakarta, termasuk ke Kapolda Kepri di Batam, ke Kejari Bintan serta pihak-pihak terkait lainnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *