Ditipu 290 Juta, Sagito Lapor Polisi

Avatar
Secarik cek kosong, Bank BRI atas nama CV Duta Gemilang yang dipalsukan Buyung Tanjung kepada Sagito
Secarik cek kosong, Bank BRI atas nama CV Duta Gemilang yang dipalsukan Buyung Tanjung kepada Sagito

 

Secarik cek kosong, Bank BRI atas nama CV Duta Gemilang yang dipalsukan Buyung Tanjung kepada Sagito
Barang bukti : Secarik cek senilai Rp.290 Juta kosong, Bank BRI atas nama CV Duta Gemilang yang diduga dipalsukan Buyung Tanjung kepada Sagito.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Diduga melakukan penipuan senilai Rp.290 juta, Buyung Tanjung dilaporkan Sagito Perdana Putra ke Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (8/6) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor : LP-B/71/VI/2016/KEPRI/RES TPI /SPK- POLSEK TIMUR dengan pelapor, Sagito Perdana Putra (30) kepada Terlapor dalam hal ini, Buyung Tanjung.

“Telah melaporkan peristiwa Penipuan dan Penggelapan, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekira pukul 11.00 WIB, di Komplek Pinlang Mas Ruko Mie Tarempa TPI Timur,” tulis petugas SPK 1 Polsek Tanjungpinang Timur dalam LP itu.

Dalam pengakuan Sagito kepada LintasKepri.com, dirinya ditipu sebesar  Rp.290 juta rupiah, yang sebelumnya dipinjamkan kepada Buyung Tanjung melalui Bank BRI untuk modal pengerjaan proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Perjanjian Buyung Tanjung kepadanya akan membayarkan dalam bentuk Cek yang dicap basah atas nama CV.Duta Gemilang pada tanggal 20 Maret 2016 lalu. Namun, kata Sagito, uang tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan pihak Bank BRI uang tersebut belum di transfer. Padahal Buyung Tanjung berjanji sesuai Tanggal pada cek tersebut.

“Dia (Buyung Tanjung,red) berjanji akan membayarkan pinjamannya dalam bentuk cek kosong pada dua bulan terakhir setelah dipinjamkan, namun sampai saat ini tidak kunjung dibayarkan,” kata Sagito kepada media ini usai melapor sembari menunjukkan bukti pinjaman Buyung Tanjung.

Sagito menjelaskan, uang sebanyak Rp.290 juta itu juga sudah diberikan tenggang waktu kepada Buyung Tanjung untuk segera dilunaskan, kata Sagito, Buyung janji akan mengembalikan uangnya, pada bulan Maret 2016.

“Sudah dikasi tenggang waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang saya, dia bilang menunggu pencairan proyek di Anambas keluar, saya pantau sudah keluar, tapi sampai sekarang seperak pun tidak dibayarkan,” jelasnya.

Terhitung Hinga bulan Maret sampai sekarang, kata Sagito Buyung Tanjung tidak mengembalikan uangnya, bahkan Gito merasa dirugikan dalam persoalan ini.

“Untuk makan saja saya sampai susah, ruko saya terpaksa disita Bank, saya kecewa dengan janjinya untuk mengembalikan uang itu,” tukasnya.

Sampai berita ini diturunkan, terlapor Buyung Tanjung masih belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi masalah tersebut. (Aji Anugraha)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini