Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis, Ketua Nasdem Tanjungpinang Terancam 5 Tahun Penjara

Agu 22, 2019
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang, Kamis (22/8).

Ia terancam 5 tahun penjara atas dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar 2 setempat beberapa waktu lalu.

Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara Rabu (21/8).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Kamis (22/8), di Tanjungpinang, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bobby Jayanto ini hasil dari gelar perkara yang dilakukan Rabu semalam.

Alie menjelaskan, saat gelar perkara, dua alat bukti telah terpenuhi dan penyidik berkeyakinan kasus ini memenuhi unsur pidana.

“Penyidik berkeyakinan memenuhi unsur pidana,” katanya.

Sebelumnya Bobby Jayanto diperiksa sebagai saksi. “Mulai hari ini kita naikkan menjadi tersangka,” tambah Alie.

“Beliau kita sangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya lagi.

Ditempat terpisah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, membenarkan Bobby Jayanto ditetapkan tersangka. Kata dia hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan lancar dari tahap gelar perkara hingga menentukan tersangka.

Ditanya apakah tersangka (Bobby Jayanto,-red) ditahan atau tidak, Ucok belum mengetahuinya.

“Lebih jelasnya tanyakan kepada Kasat Reskrim. Sepertinya belum dilakukan penahanan,” tutupnya.

(cho)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *