Dishub Tanjungpinang Tertibkan Trayek dan Tarif Penambang Kampung Bugis

Lintaskepricom
Dishub Tanjungpinang Tertibkan Trayek dan Tarif Penambang Kampung Bugis. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melakukan penataan transportasi laut skala kecil di wilayah pesisir dengan menggelar sosialisasi penetapan SK trayek, tarif penumpang, dan perlindungan asuransi untuk kelompok penambang di Kelurahan Kampung Bugis, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini melibatkan PT Jasa Raharja, aparatur kelurahan, serta tiga kelompok penambang yang terdiri dari satu kelompok boat dan dua kelompok mesin Robin.

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, melalui Kabid Pelayaran M. Tri Putranto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif bersama dengan PT Jasa Raharja.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi laut yang lebih tertib, aman, legal, dan terlindungi secara asuransi.

“Kami ingin seluruh penambang dan penumpang memiliki jaminan keselamatan. Penetapan trayek dan tarif resmi ini juga penting sebagai dasar pemberian perlindungan hukum,” tegas Tri.

Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para pengurus kelompok penambang. Mereka menilai, langkah pemerintah ini akan meningkatkan keamanan, legalitas operasional, dan kelangsungan mata pencaharian mereka.

“Kami mendukung sepenuhnya. Penataan ini penting bagi keselamatan kami dan para penumpang,” ungkap salah satu ketua penambang mesin Robin.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dan penambang yang mengalami kecelakaan.

Asuransi yang diberikan terdiri dari santunan untuk korban luka-luka, cacat tetap serta santunan kematian.

Namun, untuk bisa mendapatkan perlindungan, penambang dan penumpang harus tercatat secara resmi, membayar premi sesuai ketentuan, serta memiliki legalitas trayek melalui SK tarif dari pemerintah daerah dan dokumen kapal (pas kecil).

Pertemuan ini juga menghasilkan beberapa poin penting yang akan segera ditindaklanjuti, antara lain penyusunan SK Kelompok penambang oleh Kelurahan Kampung Bugis, pembuatan SK Wali Kota terkait trayek dan tarif penambang lintas Kampung Bugis – Pelantar II (Kuala Riau) serta enyiapan MoU antara kelompok penambang dan PT Jasa Raharja untuk pengelolaan premi dan mekanisme perlindungan asuransi.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini