Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang membantah tuduhan pemindahan sepihak siswa SD 005 Tanjungpinang Kota, yang sempat menjadi sorotan publik.
Siswa berinisial JS (10), yang baru saja meraih juara dalam sebuah lomba, dilaporkan terlibat konflik dengan pihak sekolah terkait hadiah yang diterima.
JS berhasil memenangkan lomba mewakili sekolahnya dan memperoleh hadiah berupa uang tunai bernilai jutaan rupiah.
Namun, hadiah tersebut awalnya diserahkan kepada pihak sekolah sebagai penerima resmi, sebelum kemudian diberikan kepada JS.
Masalah muncul ketika jumlah uang yang diterima JS diduga tidak sesuai, memicu konflik antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
Konflik ini kemudian berujung pada laporan bahwa siswa tersebut dipindahkan oleh sekolah secara sepihak tanpa solusi yang jelas.
Kasi Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Tanjungpinang, Achmad Suprapto, menegaskan bahwa pemindahan siswa tersebut bukan keputusan sekolah.
Ia menyebutkan, berdasarkan klarifikasi dengan kepala sekolah, pemindahan siswa justru merupakan permintaan dari orang tua siswa sendiri.
“Pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa orang tua yang meminta pindah, bukan sekolah yang memindahkan siswa,” ungkap Suprapto.
Ketika ditanya mengenai langkah Disdik untuk menyelesaikan konflik antara sekolah dan orang tua siswa, Suprapto menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan.
“Orang tua murid juga belum melapor ke kami, sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari atasan,” tambahnya.(*)
Editor: Brm