Dipimpin Pak Wai, “Tanjungpinang Semerawut dan Kotor”

Avatar
Tumpukan sampah di Kampung Sidodadi
Tumpukan sampah di Kampung Sidodadi
Tumpukan sampah di Kampung Sidodadi

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Semenjak kepemimpinan, Ir. H. Almazuar Amal, menjabat Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) , Kota Tanjungpinang “Semakin semerawut, kotor dan bau”.

Buktinya hampir setiap sudut dalam wilayah kota Tanjungpinang sampah menumpuk, sehingga menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, salah satunya Azli Rais (42) warga Perumahan Pinang Kencana 3, batu 10 Kota Tanjungpinang.

Ungkapan diatas dikatakan Azli Rais, kepada media ini di salah satu tempat di komplek Bintan Plaza, Jalan MT Haryono kilometer 3,5 Tanjungpinang.

“Kita pun heran, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman kota Tanjungpinang, semenjak di Pimpin Pak Wai, terkesan fasilitas untuk menempatkan limbah sampah perumahan pada posisinya semakin sulit,” katanya.

Bangunan taman permanen di trotoar Jl. Diponogoro, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang
Bangunan taman permanen di trotoar Jl. Diponegoro, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang

Menurut Azli Rais, yang akrab disapa Rais, dulu bak penampungan sampah ada disekitar perumahan Pinang Kencana, namun saat ini dipindahkan ke komplek Bintan Center, jarak perumahan Pinang Kencana ke Bintan Center lumayan jauh, sehingga masyarakat sekitar perumahan Pinang Kencana kesulitan untuk membuang sampah, semestinya di perumahan Pinang Kencana diletakan bak penampungan sampah, supaya masyarakat sekitar perumahan Pinang Kencana memiliki tempat membuang sampah, sehingga tidak membuang sampah di tepi jalan.

Selain itu, lanjut Rais, bangunan taman secara permanen pun di bangun di atas trotoar, seperti di Jl Diponegoro, serta di trotoar di samping Gedung Daerah, tepatnya didepan pintu gerbang keluar pelabuan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Bangunan diatas trotoar itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor (No) 8 Tahun 2005, namun Perda tersebut tidak digubris oleh Dinas KPP Tersebut. Sementara dana masyarakat yang dihabiskan DPRD Kota tanjungpinang, untuk merancang Perda tersebut mencapai milyaran Rupiah. Sehingga timbul kesan, milyaran uang masyarakat kota Tanjungpinang itu habis sia-sia, ” tutup Rais.

Bangunan taman permanen di trotoar Jl. SM Amin, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang
Bangunan taman permanen di trotoar Jl. SM Amin, hasil karya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tanjungpinang

Terkait hal diatas, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (Kadis KPP) kota Tanjungpinang, Ir. H. Almazuar Amal dikonfirmasi media ini melalui Pesan Singkat, hingga berita ini diunggah belum menjawab.

Padahal, Pesan konfirmasi yang dikirim media ini ke selulernya menyatakan terkirim. Ketika dihubungi nomor Ponsel  Ir. H. Almazuar Amal, yang telah berusia 58 tahun itu, pihak operator selulur mengatakan, nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau diluar jangkauan. (aliasar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini