Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan pengawalan khusus terkait proyek strategis tahun anggaran 2025 ke Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memaparkan tujuh proyek strategis tersebut pada Rabu (13/8/2025).
Pemaparan berlangsung di Ruang Rapat Bidang Intelijen Kejati Kepri, Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, dan dihadiri Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, SH, MH.
Rodi menjelaskan, dari tujuh proyek itu, empat berada di Bidang Cipta Karya dan tiga proyek di Bidang Bina Marga.
Proyek-proyek tersebut meliputi pengembangan jaringan perpipaan di Kawasan LANUDAL Tanjungpinang, pembangunan RS Angkatan Darat Bengkong Kota Batam (lanjutan), pembangunan Gedung Dirkrimsus Polda Kepri Kota Batam (lanjutan), penataan Kawasan Taman Gurindam 12 (lanjutan), ehabilitasi Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pembangunan Jembatan Semala, Kabupaten Natuna dan rekonstruksi Jalan Pelantar II Kota Tanjungpinang.
Selain pengawalan, Rodi menyampaikan bahwa permohonan pengawasan proyek strategis di lingkungan PUPP Kepri ini sebelumnya juga sudah dipaparkan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri.
Kejati Kepri kini sedang menyesuaikan kriteria untuk menentukan proyek strategis mana yang akan mendapat pengawasan dan pendampingan.
Rodi menegaskan, mekanisme pengawalan dan pengawasan ini bukan baru, melainkan sudah diterapkan pada proyek strategis tahun-tahun sebelumnya.
“Permohonan pengawalan dan pengawasan oleh Kejati ini bertujuan memastikan semua proyek strategis berjalan transparan dan tepat sasaran,” ujar Rodi.(*)