Hukum  

Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Oknum Polisi dan Istri Ditangkap

Lintaskepricom
Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Oknum Polisi dan Istri Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan kasus pengiriman PMI ilegal yang diduga dilakukan seorang oknum polisi. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial AK atas dugaan kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural atau ilegal ke Malaysia.

AK ditangkap bersama istrinya setelah korban melaporkan kasus ini secara langsung kepada pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan suami istri ini diduga telah menerima puluhan juta rupiah dari korban.

Namun, hingga saat ini, korban yang merupakan warga Flores tidak kunjung diberangkatkan meskipun uang telah diserahkan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, keduanya sudah kami amankan di Satreskrim terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Agung saat memberikan keterangan, Sabtu (21/12/2024).

Ia juga menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut mengenai kasus pengiriman PMI ilegal ini akan diungkap dalam konferensi pers mendatang.(Mfz)

Editor: Brm

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini