Tanjungpinang, LintasKepri.com – Oknum polisi berpangkat Brigadir inisial LM yang diduga merupakan bandar narkoba diciduk aparat dari Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Ceruk Permata Blok K Nomor 27 Tanjungpinang, pukul 00.00 WIB, Sabtu (26/3) lalu.
Selain LM, polisi juga mengamankan 4 orang sindikat narkotika yakni AN, SL, SA, dan IA. Kelima pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan waktu hampir bersamaan dalam operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang digelar Polres Tanjungpinang sejak 21 Maret 2016 kemarin.
Penangkapan kelimanya bermula dari AN dan SL yang dibekuk terlebih dahulu oleh Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Jang.
“Dalam penangkapan itu didapatkan satu paket diduga Sabu seberat 1 gram, 2 Unit HP, 1 Helai kertas tisu, dan satu buah kotak rokok,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman kepada sejumlah media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/3) siang.
Kemudian, sambung Abdul Rahman, dilakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka sindikat narkoba lainnya, dan satu diantaranya diduga Oknum Polisi. Sebelumnya, kedua target operasi Bersinar itu adalah LM dan SA.
“Dilokasi kedua kita temukan barang bukti diantaranya 3 paket Sabu diduga seberat 2,1 gram, 1 unit sepeda motor jenis Tiger BP 2517 QT warna hitam, dan 2 unit HP,” jelasnya.
Selain itu, kata Abdul Rahman, masih ada satu nama dalam operasi Bersinar. Dia adalah IA yang diduga pengedar besar, pasalnya ketika ditangkap anggota Satnarkoba, ditemukan lagi satu unit timbangan digital dirumah IA yang beralamat di Perumahan Griya Bintan Asri Gang Bebas RT 03 RW 03 Blok G Tanjungpinang.
“Kerjasama tim operasi Bersinar berhasil membekuk IA. Bisa jadi IA adalah pengedar, karena kami mendapati 3 paket sabu seberat 2,78 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 satu ikat kantong plastik transparan, dan 1 unit HP Samsung Lipat,” paparnya.
Rahman menilai para pelaku rata-rata pemain baru. Sedangkan total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 5,88 gram.
Untuk keempat tersangka berinisial AN, SL, LM dan SA dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka IA dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, operasi Bersinar ini akan terus berlangsung selama satu bulan kedepan. (Aji Anugraha)