
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil sikap tegas atas kasus dugaan pemalsuan blanko Kartu Keluarga (KK) hingga tandatangan Plt Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang yang diduga dilakukan oknum berinisial A.
Baca: Oknum Disduk Diduga Palsukan Ribuan KK
“Karena Inspektorat Kota sudah tahu, artinya eksekutif sudah tahu. Kalau tidak diambil tindakan ada apa,” tegas Politisi dari Partai Demokrat ini di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (15/9).
Selain harus ada sikap, kata Maskur, jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang telah menerima hasil laporan akhir atas pemeriksaan terhadap A yang telah final dilakukan oleh Inspektorat Kota, maka ada sanksi yang diberikan.
“Kan ada sanksi kepegawaian jika terbukti,” tuturnya.

Maskur menjelaskan, apabila ada sanksi pidananya, serahkan kepada kepolisian untuk ditindak secara hukum.
“Tak bisa di biarkan,” tegasnya.
Baca: Sikapi Dugaan Pemalsuan KK, LSM Lidik Desak Walikota Tanjungpinang Transparan
Ketika disinggung tentang “bertele-telenya” terhadap penyerahan laporan akhir pemeriksaan A yang katanya Inspektorat Kota telah menyerahkan ke Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sementara walikota pernah mengatakan belum sampai ke tangannya, Maskur spontan merasa heran.
“Aneh saja dengarnya kalau Kepala Inspektorat Kota sebut sudah serahkan ke walikota, dan walikota katakan kemarin belum, begitu juga dengan Sekda yang menyebut belum sampai ke mejanya. Kok bisa beradu gitu,” katanya. (Iskandar)
Baca: Inspektorat Akui Telah Serahkan Laporan Pemeriksaan Oknum Disdukcapil Ke Walikota