Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Tim Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal luar negeri dengan total nilai mencapai Rp300 miliar.
Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Batam dan sekitarnya.
Barang-barang ilegal yang disita meliputi mesin mobil mewah, mesin motor gede (moge), serta ratusan unit handphone, pasir timah, gading gajah, tekstil, minuman keras, sepatu, dan pakaian. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyebutkan bahwa kasus penyelundupan di wilayah Batam mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi tantangan sekaligus evaluasi bagi tim Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan.
“Peningkatan jumlah penindakan ini menjadi evaluasi kami untuk tahun 2024. Jumlah kasus di wilayah Batam, Kepulauan Riau, memang meningkat dibandingkan dengan tahun 2023,” tegas Askolani dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti ketanggapan Bea Cukai dalam melindungi negara dari ancaman ekonomi ilegal, sekaligus upaya mencegah barang-barang ilegal masuk ke pasar domestik yang berpotensi merusak perekonomian nasional.
“Kami akan terus memaksimalkan koordinasi di semua lini, khususnya di daerah yang rentan menjadi jalur masuk barang ilegal,” tambah Askolani.(*)
Editor: Brm