Lintas Kepri

Infromasi

Dalam 3 Jam Polisi Bekuk Pelaku Narkoba, Orang Tua Diingatkan Jaga Anak

Jul 21, 2020
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudja.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam kurun waktu 3 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 3 kasus narkoba di wilayah hukumnya di tiga TKP berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkotika di Jalan DI Panjaitan kilometer 9 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/07) sekitar pukul 00.15 WIB.

“Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, berinisial DT,” ujar Ronny.

Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, satu unit kendaraan bermotor, dan dua buah telepon genggam.

“Kepada petugas, DT mengaku paket sabu tersebut didapatkannya dari YS di Jalan Sumatra,” ungkap Ronny.

Mendapatkan informasi tersebut, Ronny memerintahkan anggotanya untuk menuju TKP kedua di Jalan Sumatra dan melakukan penangkapan terhadap YS.

Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jalan Sultan Machmud bersama dengan DT.

Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jalan Brigjen Katamso.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 03.00 WIB petugas mengamankan pria yang sedang duduk di depan Kantor Pos yang mengaku bernama BP dan ditemukan 1 buah timbangan digital di dalam saku celana BP.

Kemudian, sambung Ronny, BP mengaku telah membuang 1 paket diduga sabu dalam kotak rokok di Jalan Rawasari.

Berdasarkan pengakuan BP, petugas bersama pelaku mendatangi lokasi tersebut dan menyita 1 paket diduga sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam yang disaksikan oleh warga setempat.

“Berdasarkan informasi dari BP, bahwa ada teman tersangka yaitu D akan mengembalikan sabu yang telah dibeli dari BP. Kemudian disepakati akan bertemu di ATM K2 kilometer 5 Tanjungpinang,” tutur Ronny.

Kemudian pada pukul 03.30 WIB, petugas langsung menuju ke tempat tersebut. Tidak lama kemudian D diturunkan dari sepeda motor oleh temannya dipinggir jalan di depan ATM K2, kilometer 5 Tanjungpinang.

“Kemudian petugas menangkap D serta SR. Saat mereka digeledah disaksikan oleh security setempat. Petugas menemukan dari SR barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dari dalam saku celana,” papar Ronny.

Ronny meminta agar orang tua selalu memperhatikan pergaulan anak-anak agar terhindar dari narkoba.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak agar terhindar dari narkoba. Jangan sekali-kali mendekati yang namanya narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba,” pesan Ronny.

(san)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *