Apel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni memimpin apel gabungan di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Apel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI/Polri terlihat melakukan rapat di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Terlihat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepri Subandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, serta anggota TNI/Polri dalam rapat di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepri Subandi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang Hantoni, serta anggota TNI/Polri saat rapat di markas Satpol PP Tanjungpinang sebelum razia menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang yang pertama tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), Selasa (24/3) malam.
Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini