Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) terus meningkatkan pengawasan di jalur perdagangan segitiga emas antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit yang dapat mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bahwa letak geografis Kepri yang strategis menjadikannya pintu masuk utama bagi berbagai komoditas dari luar negeri.
Namun, hal ini juga membawa risiko tinggi terhadap masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan hewan (OPTK dan OOPT).
“Selama tahun 2024 saja, kami telah mencatat 196 tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran karantina,” tegas Herwintarti.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Karantina Kepri terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Pelabuhan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat proses perizinan.
“Dengan bersatu, kita dapat mencegah masuknya hama penyakit yang dapat merusak pertanian kita dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Herwintarti.
Herwintarti juga menekankan bahwa masuknya OPTK dan OOPT dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Selain itu, beberapa penyakit hewan dapat menular ke manusia atau bersifat zoonosis.
“Kita harus proaktif dalam mencegah ancaman ini agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” tegasnya.(*)
Editor: Brm