Cari Barang Terlarang di Rutan, Kanwil Kemenkumham dan Polisi Hanya Temukan Benda Tajam

Avatar
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu (Mengenakan Kemeja Putih) saat Press Release di Rutan Tanjungpinang usai Sidak
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu (Mengenakan Kemeja Putih) saat Press Release di Rutan Tanjungpinang usai Sidak
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu (Mengenakan Kemeja Putih) saat Press Release di Rutan Tanjungpinang usai Sidak
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu (Mengenakan Kemeja Putih) saat Press Release di Rutan Tanjungpinang usai Sidak

Tanjungpinang,LintasKepri.com – Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polisi bagian narkotika (Narcotics Police) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Jalan Pemasyarakatan No.18 Kota Tanjungpinang, Selasa (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tujuan aparat penegak hukum gabungan melakukan sidak guna mencari barang terlarang seperti narkoba. Namun aparat hanya menemukan benda tajam seperti pisau silet, pisau cukur, lem, gunting dan berbagai barang lainnya. Semua barang tersebut langsung diamankan petugas.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Abdurrahman, Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Jamaluddin, dan Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Roni Widiyatmoko.

Diketahui Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang ini memiliki 3 blok terdiri dari 11 kamar pria dan 1 kamar Wanita dengan jumlah tahanan seluruhnya 263 orang. Seluruh ruang huni kamar tempat para tahanan bermukim digeledah aparat guna mencari dan menemukan barang terlarang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu mengatakan, mengingat masih lemahnya sistem pengawasan di Rutan menyebabkan banyak barang terlarang seperti benda tajam ditemukan di kamar warga binaan.

Petugas saat Melakukan Pemeriksaan di Kamar Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang saat Inspeksi Mendadak, Selasa (16/2) malam
Petugas saat Melakukan Pemeriksaan di Kamar Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang saat Inspeksi Mendadak, Selasa (16/2) malam

“Saya harap kedepannya penemuan barang-barang seperti pisau silet, pisau cukur,lem, gunting maupun benda-benda lainnya ini tidak akan terulang kembali. Ini semua menjadi tugas dari kita selaku petugas untuk lebih selektif lagi dalam pengawasan yang diterapkan di Rutan,” tegas Dahlan saat konferensi pers.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdurrahman menjelaskan, hasil sidak ini murni tidak ditemukannya barang-barang terlarang yang mengandung zat apetamin dan metamin.

“Tidak ditemukan narkoba saat petugas memeriksa seluruh kamar warga binaan di Rutan,” katanya.

Disamping itu, Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Jamaluddin menuturkan, razia ini merupakan bagian dari tugas aparat Kepolisian dengan tujuan meminimalisir tindak kejahatan di Kota Tanjungpinang. (syh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *