Lintas Kepri

Infromasi

BPPRD Tanjungpinang Terus Berupaya Tarik PBB-P2 dari Wajib Pajak

Jul 29, 2022
Mobil Kas Keliling Bank Riau bekerja sama dengan BPPRD Tanjungpinang.
Mobil Kas Keliling Bank Riau Kepri bekerja sama dengan BPPRD Tanjungpinang sebagai bentuk kemudahan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Tanjungpinang, LintasKepri.com Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya menarik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.

BPPRD mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 karena jatuh tempo pembayaran paling lambat 31 Juli 2022.

Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menuturkan, sebaiknya wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2 persen setiap bulannya.

“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena, jatuh tempo pembayaran akan berakhir 31 Juli 2022 ini,” katanya, Jumat (29/7).

Selain itu, Alvie menjelaskan, BPPRD sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran PBB-P2.

Mobil Kas Keliling BTN bekerja sama dengan BPPRD Tanjungpinang sebagai bentuk kemudahan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

“Wajib pajak juga dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” ungkapnya.

Alvie mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Tanjungpinang sudah Rp6,4 miliar atau 39 persen dari target tahun ini senilai Rp16,5 miliar.

Maka dari itu, untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2022, Alvie meminta masyarakat maupun pegawai pemerintahan yang belum membayar PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran.

Pihaknya saat ini juga membuka layanan untuk pembayaran PBB-P2 di hari Sabtu dan Minggu di Kantor BPPRD Tanjungpinang.

Alvie mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat, ASN, PTT, serta OS Pemko Tanjungpinang yang sudah membayar PBB-P2.

“Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan Kota Tanjugpinang. Ayo segera bayar pajak sebelum jatuh tempo,” tutur Alvie.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *