
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang terus berupaya menarik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari wajib pajak.
BPPRD mengingatkan wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 karena jatuh tempo pembayaran paling lambat 31 Juli 2022.
Plt Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menuturkan, sebaiknya wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda 2 persen setiap bulannya.
“Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena, jatuh tempo pembayaran akan berakhir 31 Juli 2022 ini,” katanya, Jumat (29/7).
Selain itu, Alvie menjelaskan, BPPRD sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran PBB-P2.

“Wajib pajak juga dapat membayar PBB-P2 melalui loket BPPRD, Bank Riau Kepri, dan ATM Bank Riau Kepri. Bisa juga lewat mobile banking, QRIS, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Link aja,” ungkapnya.
Alvie mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Tanjungpinang sudah Rp6,4 miliar atau 39 persen dari target tahun ini senilai Rp16,5 miliar.
Maka dari itu, untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2022, Alvie meminta masyarakat maupun pegawai pemerintahan yang belum membayar PBB-P2 agar segera melakukan pembayaran.
Pihaknya saat ini juga membuka layanan untuk pembayaran PBB-P2 di hari Sabtu dan Minggu di Kantor BPPRD Tanjungpinang.
Alvie mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat, ASN, PTT, serta OS Pemko Tanjungpinang yang sudah membayar PBB-P2.
“Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan Kota Tanjugpinang. Ayo segera bayar pajak sebelum jatuh tempo,” tutur Alvie.
(dar)