Lintaskepri.com, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 kepada 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus. Total dana yang dibagikan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp1,9 triliun diberikan kepada jemaah haji reguler dengan rata-rata Rp366,2 ribu per orang. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan USD9,2 juta dengan rata-rata USD72 per orang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut distribusi nilai manfaat ini merupakan hasil dari pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan transparan.
“Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Tidak hanya untuk pembiayaan penyelenggaraan haji, tapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang langsung dirasakan jemaah,” kata Fadlul dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa penyaluran ini dilakukan sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan yang hati-hati.
“Nilai manfaat dibagikan secara adil, transparan, dan bisa diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelasnya.
BPKH juga mengimbau para jemaah untuk rutin memantau informasi resmi serta memastikan data mereka sudah terverifikasi dalam sistem agar hak nilai manfaat dapat diterima dengan lancar.(*)