
Tanjungpinang, LintasKepri.com – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Mekanisme Integrasi Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melalui Online Single Submission (OSS) Kepada Pekerja Penerima Upah Badan Usaha dan Portal Bersama BPJS, Selasa (11/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina menuturkan, OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta kemudahan dalam pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha.
Peraturan BPJS Kesehatan tentang pedoman pendaftaran kepesertaan bagi peserta PPU selain penyelenggara dalam program Jaminan Sosial Kesehatan melalui perizinan berusaha terintegrasi, secara elektronik mengatur tata cara pendaftaran badan usaha (Badan usaha lama dan baru), pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dan pembayaran iuran serta mekanisme pelaporan komitmen pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS badan usaha kepada Lembaga OSS.
Lenny menambahkan, sesuai peraturan presiden No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 menerangkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Pemberi kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan status ketenagakerjaannya.
Selain itu juga pemberi kerja wajib bertanggungjawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan apabila pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
“Atas konsekuensi terhadap kelalaian tersebut, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik,” tutup Lenny.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Hamalis, menilai program tersebut sangat baru sehingga perlu penyesuaian dan kerjasama yang baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap badan usaha khususnya yang belum mendaftarkan pekerjanya agar dapat mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN-KIS dengan cara yang lebih mudah, efektif dan efisien tanpa harus datang langsung,” katanya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, perwakilan dari Dinas Tenaga kerja Kota Tanjungpinang, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan dari APindo Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang, dengan nara sumber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan Kepal Dinas DPM-PTSP Kota Tanjungpinang.
(hms)