BPJS Kesehatan Tanjungpinang Paparkan Perpres 64 Tentang Jaminan Kesehatan

Avatar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepualauan Riau, memaparkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memaparkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memaparkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis, di depan sejumlah media, Kamis (28/1), menuturkan, Perpres 64 tahun 2020 tersebut mengatur besaran iuran peserta dan subsidi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menjelaskan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

“Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan ini membuktikan bahwa negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Perpres 64 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa selama tahun 2021 dan tahun berikutnya, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri kelas III masih disubsidi pemerintah sebesar Rp7000 per orang/bulan. Sehingga, peserta hanya membayar sebesar Rp35.000 per orang/bulan

“Dengan kata lain tidak ada kenaikan,” tegas Agung.

Dia menjelaskan pada tahun 2021 kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan terbagi atas Rp40.000 per orang/bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan Rp2.000 per orang/bulan dibayar oleh pemerintah provinsi.

Berdasarkan Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang peta kapasitas fiskal (Kapfis) daerah, Provinsi Kepulauan Riau kategori Kapfis rendah dan sangat rendah dengan besaran kontribusi orang perbulan Rp2.000.

“Untuk Provinsi Kepulauan Riau masuk ke dalam kategori kapasitas fiskal daerah sangat rendah,” tuturnya.

Sedangkan besaran iuran berdasarkan kelas pada 2021 berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 ditetapkan untuk Kelas I sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp42.000.

“Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya pemerintah daerah dapat membayar sebagian/seluruh iuran peserta PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp35.000 per orang/bulan untuk penduduk di wilayah daerah,” jelas Agung.

Ia juga menjelaskan mengenai aplikasi JKN Mobile yang dapat diakses masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan sebagai pengganti kartu BPJS Kesehatan. Upaya itu untuk mendorong pelayanan kepesertaan di tengah adaptasi kebiasaan baru.

“Sekarang dengan menunjukkan kartu digital JKN melalui telepon cerdas, warga dapat berobat di faskes yang tersedia,” kata dia.

Kendati membuka trobosan pelayanan secara digital, BPJS Kesehatan Tanjungpinang yang menaungi kepesertaan di Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna mengaku masih kesulitan dalam upaya menyosialisasikan aplikasi dan layanan online BPJS Kesehatan tersebut.

“Untuk masyarakat yang gak punya gadget silahkan datang ke kantor, dan untuk masyarakat tidak mampu kami akan turun sampai ke pulau terkecil. Tahun ini kami akan ke daerah-daerah hingga pulau-pulau di Kepri,” tutupnya.

(dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini