
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang menyosialisasi kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku Januari 2020 mendatang.
Sosialisasi kenaikan atau penyesuaian iuran BPJS ini dilakukan bersama insan pers, Selasa (12/11), di Cafe The Legacies Tanjungpinang.
Kenaikan dan penyesuaian iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang Agung Utama, mengatakan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang harus masyarakat ketahui yaitu Kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
Ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar, dimana pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN.
“Penyesuaian iuran ini tidaklah besar bila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan oleh program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Agung menjelaskan, penyesuaian iuran bagi buruh dan pemberi kerja hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8.000.000 sampai dengan Rp12.000.000.
“Bisa dikatakan bahwa pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak,” terangnya.
Agung berharap, dengan penyesuaian iuran ini, program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistematik.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan disegala lini, misalnya perbaikan dari segi aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan.
“Aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan senantiasa akan terus kita perbaiki menjadi lebih baik,” tutupnya.
(cho)