
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 Triliun untuk membayar tagihan rumah sakit se-Indonesia sepanjang April 2019.
“Sepanjang April 2019 BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 Triliun untuk pembayaran hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit se-Indonesia,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Lenny Marlina, Selasa, saat jumpa pers.
BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp1,1 Triliun dalam bentuk dana kapitasi.
Tagihan rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar dengan mekanisme first in first out.
Lenny menjelaskan, urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan BPJS. Rumah sakit yang mengajukan klaim terlebih dahulu akan diproses.
“Rumah sakit yang terlebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu,” jelasnya.
Lenny menambahkan, pembayaran kapitasi untuk FKTP dilakukan setiap bulan tanggal 15. Ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
“Setelah dibayarkan hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi,” ungkapnya.
Lenny berharap pihak rumah sakit dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang terdapat 47 FKTP dan 22 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaim oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah sebesar Rp19.698.867.285,- sepanjang April 2019.
(Cho)