BP2T Tanjungpinang Telusuri Izin Tower yang Belum Terdaftar

Avatar
Tengku Dahlan, Kepala BP2T tanjungpinang
Tengku Dahlan, Kepala BP2T tanjungpinang
Tengku Dahlan, Kepala BP2T tanjungpinang
Tengku Dahlan, Kepala BP2T tanjungpinang

Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, berusaha telusuri dan mencari data terhadap Tower yang belum terdaftar dan belum memiliki izin di instansi ini.

“Sementara, untuk izin pendirian Tower di Tanjungpinang yang sudah dikelurkan BP2T pada 2015 ini sekitar 54 dari 147 Tower termasuk izin Tower diatas bangunan,” kata Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Jum’at (20/11).

Saat ini, kata Dia, ada 8 izin Tower dalam tahap proses.

Menurut Tengku Dahlan, sebenarnya Tower yang ada di Tanjungpinang bukan belum memiliki izin. Bisa saja izin yang mereka (pemilik) kantongi telah ada sebelum BP2T Kota Tanjungpinang berdiri yakni pada 2009.

Untuk itu, selaku Kepala BP2T Kota Tanjungpinang, Ia tetap berusaha mencari tau data izin yang resmi (Legal) atas berdirinya Tower yang ada di kota ini.

“Mungkin para pemilik Tower mengurus izin langsung ke Jakarta. Bisa saja itu terjadi,” ucap Tengku Dahlan.

Terhadap Tower yang tanpa izin, dirinya meminta kepada dinas terkait untuk dilakukan  penindakan, dan pengawasan seharusnya diawasi oleh tim pemantau yang terdiri dari SKPD teknis seperti Satpol PP, Dishubkominfo dan Dinas Tata Kota Tanjungpinang.

“Sesungguhnya bukan menghindar dari pekerjaan, kami hanya berusaha agar pemilik Tower untuk segera mengurus apabila belum memiliki izin disamping memerlukan rekomendasi lainnya,” tegas Tengku Dahlan.

Dia menjelaskan, data tower berukuran 9 meter ke bawah berada di Dinas Dishubkominfo. Sedangkan data Tower di BP2T berukuran 9 meter ke atas.

“Sehingga, terjadilah perbedaan data jumlah Tower antara BP2T dengan Dishubkominfo,” katanya. (Syah)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini