Bilyard Bifan Fool Langgar Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang

Jun 12, 2017
Bilyard Bifan Fool kedapatan langgar Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang.
Bilyard Bifan Fool kedapatan langgar Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Arena permainan Bilyard Bifan Fool, tepatnya didepan Kantor Sekretariat Dispora Kota Tanjungpinang kedapatan melanggar surat edaran wali kota ketika Satpol PP menggelar razia rutin di bulan suci Ramadhan, Senin (12/6) dinihari.

Pelanggaran itu yakni membuka usaha tersebut lebih dari pukul 00.00 WIB. Selain itu juga, tempat ini telah melanggar ketetapan dalam surat edaran dimana tempat hiburan dilarang buka dua hari jelang 17 Ramadhan.

Pemilik usaha Bilyard Bifan Fool, Eng Foe beralasan tidak mengetahui tentang larangan yang dibuat Wali Kota Tanjungpinang. Namun, ketika diberi penjelasan oleh petugas Satpol PP, Eng Foe baru mengaku salah.

Pemilik usaha Bilyard Bifan Fool, Eng Foe.
Pemilik Usaha Bilyard Bifan Fool, Eng Foe.

“Dia (Eng Foe) beralasan berpatokan pada kalender nasional dan bukan kalender Islam,” kata Kasi Ops Satpol PP Tanjungpinang, Supriadi.

Supriadi menyebut, Bilyard Bifan Fool sebelumnya telah melanggar dan diberi surat teguran pertama.

“Malam ini kita layangkan surat teguran kedua. Apabila dilanggar lagi, kita berikan surat teguran ketiga, dan barulah diberikan sanksi Tipiring. Itu wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam hal Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” katanya.

Sedangkan karaoke Shangrilla yang didapati buka beberapa hari yang lalu, justru pada malam ini ditemukan tutup ketika disambangi Satpol PP. Tak terlihat ada aktivitas sedikitpun bahkan pos penjagaan Satpam di karaoke Shangrilla juga terlihat kosong.

“Karaoke Shangrilla ini sudah didatangi kedua kalinya. Ditemukan tutup malam ini,” tutur Supriadi.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *