Bermain Karcis Tarif Parkir, Siap-siap Juru Parkir Dipecat

Avatar
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang, Wan Samsi

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tanjungpinang menegaskan kepada petugas parkir (juru parkir) untuk bersifat jujur terhadap pelanggan dengan memberikan karcis tarif parkir yang telah ditetapkan Pemko Tanjungpinang tanpa harus diminta dan diberitahu terlebih dahulu.

“Apabila tiga kali diingatkan tak juga diindahkan, dapat diberikan sanksi tegas hingga pemecatan. Karena sebelumnya juru parkir telah menandatangani surat pernyataan yang isinya apabila mereka (juru parkir,red) tidak melaksanakan termasuk tidak memberikan karcis kepada pelanggan tentunya ada sanksi yang tegas sampai kepada proses pemberhentian,” tegas Kepala Dishubkominfo Tanjungpinang, Wan Samsi, Kamis (24/3).

Dirinya menyarankan kepada masyarakat jangan membayar uang parkir jika petugas parkir tidak memberikan karcis.

Oleh karena itu, selaku pimpinan, Wan Samsi telah menginstruksikan kepada bawahannya agar mengimbau seluruh petugas parkir melalui pengeras suara patroli terhadap hal ini.

“Membuat sesuatu menjadi kebiasaan itu merupakan budaya. Semuanya perlu proses,” ungkapnya.

Wan Samsi juga pernah mengatakan kepada juru parkir supaya tidak jemu dalam menjalankan tugas. Dengan sistem yang ada dan baru dilaksanakan tahun ini tentunya mempunyai maksud dan tujuan agar Perda Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan retribusi perparkiran untuk sekali parkir dapat berjalan.

Inilah Karcis Tarif Parkir yang Diberlakukan Pemko Tanjungpinang
Inilah Karcis Tarif Parkir yang Diberlakukan Pemko Tanjungpinang

“Kitakan melaksanakan aturan. Bukan hanya dinas perhubungan, juru parkir, satgas tapi semua masyarakat,” katanya.

Wan Samsi menjelaskan, jika terjadi salah paham (miss komunikasi) hingga keributan dilapangan, Pemerintah Kota (Pemko) telah menempatkan satgas.

“Laporkan saja satgas kami. Gitu aja caranya,” sarannya.

Namun, menurutnya juga, tidak semua juru parkir tidak memberikan karcis kepada pelanggan, dan ada juga juru parkir yang taat.

“Ada beberapa tempat saja dan tidak semua tempat. Saya minta dan telah mengingatkan kepada juru parkir untuk tidak melakukan hal itu,” tutupnya. (syh)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini