Lintaskepri.com , Bintan – Seorang pekerja PT Ganda Sari Shipyard Bintan berinisial TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial LPL.
“Seorang pekerja di perusahaan itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan perkara penganiayaan di Kijang Kota,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, di Bintan, Rabu (10/9/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Herman Asri, Kampung Budi Mulya, RT003/RW004, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada kisaran bulan Juli 2025 Lalu. Awalnya, korban menghentikan rombongan mobil dengan maksud ingin berkomunikasi. Namun, rombongan mobil tidak berhenti. Korban kemudian dipinggirkan oleh salah satu karyawan perusahaan. Saat itu, tersangka TR keluar dari salah satu kendaraan dalam rombongan tersebut dan langsung mendekati korban.
“TR mendorong dan memukul korban di bagian wajah, sementara rekannya hanya melihat tanpa berbuat apa-apa. Setelah itu, TR bersama temannya meninggalkan korban di lokasi kejadian,” jelas Daeng Salamun.
Atas tindakan tersebut, TR dijerat Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan. (*)