Beri Ruang Anak Berpendapat, Forum Anak Jadi Wadah Partisipasi

Lintaskepricom
Beri Ruang Anak Berpendapat, Forum Anak Jadi Wadah Partisipasi
Beri Ruang Anak Berpendapat, Forum Anak Jadi Wadah Partisipasi. Foto: Ilustrasi Pexels.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Anak-anak merupakan bagian penting dari sumber daya manusia yang akan meneruskan cita-cita bangsa.

Untuk mendukung peran strategis tersebut, setiap anak perlu mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang sesuai dengan potensi, karakteristik, dan kebutuhannya.

Salah satu hak dasar anak yang perlu dijamin adalah hak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pandangan, sesuai dengan usia, tingkat kematangan, dan kecerdasan mereka.

Guna mewujudkan hak tersebut, pemerintah membentuk Forum Anak sebagai wadah partisipatif yang diorganisasi dan dibina secara resmi.

“Forum Anak merupakan organisasi yang menjadi wadah partisipasi anak, dibentuk dan dibina oleh pemerintah sebagai sarana bagi anak-anak untuk menyampaikan pandangan, kebutuhan, dan keinginan mereka dalam proses pembangunan,” ujar Konselor Puspaga Gurindam Kepri sekaligus Pemerhati Anak, Sudirman Latief, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Latief menjelaskan bahwa partisipasi anak dalam Forum Anak dilaksanakan melalui tiga bentuk, yakni partisipasi konsultatif, kolaboratif, dan yang dipimpin langsung oleh anak. Ketiga bentuk ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam regulasi terkait.

Menurutnya, partisipasi anak tidak hanya memperkaya kebijakan dan program pemerintah agar lebih tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak.

“Melibatkan anak dalam proses pengambilan keputusan akan meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial mereka. Anak juga akan menjadi lebih percaya diri, dan ini merupakan bekal penting menuju Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Latief menegaskan bahwa Forum Anak adalah perwujudan konkret dari hak partisipasi anak.

“Kami memberikan ruang kepada anak-anak untuk menyuarakan pendapatnya mengenai berbagai persoalan yang mereka alami dan alami oleh sesama anak-anak,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan proses rekrutmen pengurus Forum Anak periode 2025–2027, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang berakhir pada 2023–2025.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pengurus antara lain: Warga Negara Indonesia berusia 12 hingga 17 tahun, memahami prinsip-prinsip Perlindungan Anak sesuai Konvensi Hak Anak (KHA), berasal dari perseorangan atau kelompok anak, serta aktif di Forum Anak atas kesadaran sendiri tanpa paksaan.

Selain itu, calon pengurus juga harus bersedia mengikuti rangkaian seleksi, menjaga nama baik diri dan Forum Anak, mengisi surat pernyataan kesediaan, serta melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.

“Forum Anak juga dilengkapi dengan berbagai struktur pendukung seperti pembina, tim pengawas, pendamping, fasilitator, pengurus, dan anggota,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini