Berangkat Melalui Bandara RHF Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Rapid Test/PCR

Avatar
Executive General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Bravian Bambang Yudhanto.
Executive General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Bravian Bambang Yudhanto.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setiap calon penumpang yang ingin berangkat melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang wajib menunjukkan surat keterangan uji rapid test atau uji test PCR, kata Executive General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Bravian Bambang Yudhanto.

“Calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan non reaktif yang berlaku 3 hari atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,” ucapnya dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.

“Surat keterangan bebas gejala influenza juga wajib dimiliki calon penumpang selain identitas diri atau tanda pengenal lainnya yang sah,” kata Bravian.

Semua surat keterangan itu nantinya akan divalidasi oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang untuk mengetahui keabsahannya.

Calon penumpang juga dianjurkan untuk menggunakan aplikasi e-HAC sebagai pengganti surat/kartu kuning sehingga mengurangi sentuhan dengan kertas atau touchless.

Sedangkan kedatangan penumpang di Bandara RHF, Bravian menuturkan petugas KKP hanya memeriksa suhu tubuh penumpang dan mengumpulkan e-HAC lalu menscan QR-Code.

“Lengkapi dokumen perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 tahun 2020. Selalu menggunakan masker dan jaga jarak (social distancing) atau physical distancing,” imbaunya.

(cho)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini