Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 181 Tahun 2024 sebagai langkah implementasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri No.61 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah.







