Lintas Kepri

Infromasi

Belum Berizin, Pungutan Parkir di Rimba Jaya Capai Rp30 Juta Perbulan

Nov 7, 2020
Komisi III DPRD Tanjungpinang saat melakukan inspeksi mendadak di Rimba Jaya, Sabtu (7/11) siang.
Komisi III DPRD Tanjungpinang saat melakukan inspeksi mendadak di Rimba Jaya, Sabtu (7/11) siang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemberlakuan pungutan parkir untuk kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke Rimba Jaya, Tanjungpinang, ternyata belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

“Belum ada izin. Melanggar Perda Nomor 4 tahun 2016,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanjungpinang, Surya Admaja, saat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Sabtu (7/11).

Surya menilai pungutan parkir itu berpotensi terjadinya pungutan liar (pungli) karena tidak mengantongi izin.

Pihak Dishub juga tidak pernah memberikan rekomendasi awal pemberlakuan pungutan parkir.

“Tidak mungkin muncul izin dari DPMPTSP kalau belum dapat rekomendasi awal dari Dishub,” tutur Surya.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, berdasarkan informasi yang digali dari petugas Rimba Jaya di lapangan, satu hari untuk penghasilan pungutan parkir kendaraan roda empat dapat meraup Rp1 juta, belum termasuk roda dua.

“Anggap sajalah kotornya Rp1 juta termasuk pendapatan sepeda motor dikalikan 1 bulan kan dapat Rp30 juta. Sementara pajak yang disetorkan hanya Rp1.500.000. Jauhkan analisa pajak yang disetorkan ke negara,” paparnya.

Hanya saja, tiba-tiba pemberlakuan pungutan parkir diberlakukan di Rimba Jaya meski belum mengantongi izin resmi. Tarif parkir yang dipungut pun sudah berlangsung 1 bulan.

Pemilik Rimba Jaya, Juliet, tak mau membebaskan tarif parkir masuk kendaraan ke Rimba Jaya saat dihubungi Komisi III.

“Jadi kami tadi diskusi dan menyarankan kepada penanggung jawab agar dibuka saja portal pintu masuk dan keluar kendaraan karena belum ada izin. Tujuannya agar tidak memberatkan masyarakat. Tapi pemilik Rimba Jaya, Juliet, mempertahankan tetap dipungut,” terangnya.

Surya menjelaskan, Komisi III DPRD Tanjungpinang turun ke Rimba Jaya menanggapi laporan masyarakat. Laporan sudah dua minggu yang lalu.

Komisi III mengingatkan pengelola Rimba Jaya agar segera mengurus izin.

Terpisah, Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Komisi III.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh dewan. Kami bersama dewan melakukan pembinaan. Karena, pengelola Rimba Jaya belum ada izin soal penerapan pungutan parkir kepada pengunjung. Ini harus ada izin,” tegasnya.

Teguh mengungkapkan, pemerintah tidak melarang Rimba Jaya menerapkan pungutan parkir terhadap pengunjung, tapi harus ada izin.

“Mereka (Rimba Jaya) ngakunya izin diurus Senin” ucapnya.

Dishub, kata Teguh, sebelumnya juga pernah turun ke lokasi, meninjau, dan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda.

“Satpol PP seharusnya menindak tegas selaku penegak Perda,” katanya.

(dar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *