Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang wanita paruh baya berinisial J (45), pemilik warung di kawasan kilometer 5 sekitar Taman Makam Pahlawan.
Pasalnya, J sebagai penadah 120 slop rokok yang dijual oleh RS alias Rian (28) pembobol swalayan Pinang Lestari.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin Rabu (24/6).
“Jadi Rian ini menjual rokok kepada J. Dengan harga Rp16 juta untuk 102 slop rokok. Rokoknya bermacam merk,” katanya.
Selain itu, Firuddin mengungkapkan, Rian membobol swalayan Pinang Lestari lantaran sakit hati karena diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan.
“Dia diberhentikan lantaran dua minggu sakit karena kecelakaan. Jadi dah sakit, dia tak beri tahu ke manajemen. Sehingga manajemen mengira ia bolos kerja,” ujar Firuddin.
Karena sakit hati dan terdesak butuh uang untuk mengganti kerusakan mobil yang ia rental, Rian nekat membobol swalayan Pinang Lestari.
Ia membobol swalayan itu dengan cara memanjat dari atas lori box menuju lantai 3 swalayan.
“Di lantai 3 rupanya sudah ada kaca yang terbuka. Sehingga dia leluasa masuk kesana. Itu kaca sudah dia buka dari sebelum dia diberhentikan,” kata Firuddin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendri.
Bukan hanya membuka jendela, Rian juga mematikan CCTV di lantai 2 dan 3.
“Tapi dia tidak tahu cara matikan CCTV di lantai 1. Jadi kita dapat jejak disitu. Pas dia beraksi dia pakai penutup wajah. Tapi kita dapat kenali dari bekas luka yang ada ditangannya,” kata mantan Kapolsek Tanjungpinang Barat ini.
Setelah itu, Rian mengambil 131 slop rokok dengan bermacam merk. Kemudian ia menjual 120 slop rokok kepada J dengan harga Rp16 juta.
“Penadahnya dan barang bukti rokok yang dijual sudah kita amankan juga,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Rian dikenakan pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan penadah J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(san)