Belajar Mencuri Dari Youtube Pasutri Dibekuk Polisi

Avatar
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho saat Press Release di Polresta Tanjungpinang, Rabu (28/6).
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho saat Press Release di Polresta Tanjungpinang, Rabu (28/6).

 

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho saat Press Release di Polresta Tanjungpinang, Rabu (28/6).
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho saat Press Release di Polresta Tanjungpinang, Rabu (28/6).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sepasang suami istri (Pasutri) yakni bernisial MN (25) dan DL (19) dibekuk Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang lantaran melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memecah kaca mobil.

“Tersangka MN mengaku, melakukan perbuatannya setelah belajar atau mengetahui cara melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil, setelah melihat atau menonton dari media sosial, Youtube,” Kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agus Joko Nugroho saat Press Release di Polresta Tanjungpinang, Rabu (28/6).

Joko menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan cara pecah kaca mobil didua lokasi berbeda, lokasi pertama pada tanggal 22 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Salah satu tersangka memecah kaca mobil Dinas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang sedang parkir di Jalan Tabib, tepatnya samping Masjid Agung Alhikmah Tanjungpinang.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit Hanpone Blackberry Bold 9700, 1 buah Hardisck merk toshiba dan 1 buah Flashdisk,” Jelasnya

Selanjutnya lokasi kedua, pada hari Senin, 27 juni 2016, sekira pukul 15.05 WIB korban atas nama pelapor Rumlah, melaporkan kehilangan satu unit mobilnya ke Polsek Bukit Bestari.

Dalam keterangannya, Joko menguraikan kejadian pelapor. Saat itu Rumlah (Pelapor,red) memarkirkan mobilnya di Jalan Pemuda, tepatnya di parkiran Asrama Haji, untuk melaksanakan sholat ashar, dan setelah selesai sholat, Rumlah melihat kaca mobilnya pecah dan tas yang berisikan uang, perhiasan telah diambil pelaku.

“Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta,” Bebernya

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Team gabungan Polresta Tanjungpinang, Polsek Kota dan Bukit Bestari melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan Pramuka, Lorong Pulau Raja 4 nomor 23 Tanjungpinang. Sepasang suami istri tersebut berserta barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (Afriadi)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini