Hukum  

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Avatar
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar. Foto: Humas BC Batam.

Lintaskepri.com, Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode 2017 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp 16,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai (BKC) seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, velg, sex toys, makanan, minuman, dan sebuah kapal.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujar Zaky, Kamis (10/10/2024).

11 item barang hasil penindakan yang dimusnahkan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Rinciannya sebagai berikut:

Rokok: 13,5 juta batang senilai Rp 8,5 miliar
Minuman beralkohol: 7.300 botol senilai Rp 4,7 miliar
Barang elektronik: 436 unit senilai Rp 1,1 miliar
Pakaian bekas: 2.167 bal senilai Rp 700 juta
Kapal: senilai Rp 240 juta
Makanan dan minuman yang masuk dalam kategori pembatasan: 2.081 pcs senilai Rp 100 juta
PCB bekas dan kabel charger bekas: senilai Rp 100 juta
Ban dan velg bekas: 274 pcs senilai Rp 80 juta
Senjata api jenis shotgun: 74 pcs senilai Rp 68 juta

Zaky menekankan bahwa pemusnahan barang-barang ilegal ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utamanya dan mencegah penggunaannya kembali.

“Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang dan berbahaya, sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku penyelundupan,” jelasnya.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *