Lintaskepri.com, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kasus ini telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, mengungkapkan pelanggaran tersebut melibatkan seorang ASN bernama Baharuddin, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Kesbangpol Bintan.
“Pelanggarannya terjadi ketika ia memposting di grup WhatsApp dan mengunggah status foto sedang memegang kaos salah satu pasangan calon Gubernur,” jelas Sabrima, Sabtu (30/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Bintan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam laporan tersebut, Baharuddin diduga memegang bahan kampanye berupa kaos dengan logo salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk Pilkada 2024.
“Berdasarkan klarifikasi dari terlapor dan saksi-saksi, serta hasil rapat pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa tindakan Baharuddin mengunggah foto dengan atribut kampanye merupakan dugaan pelanggaran netralitas,” tambahnya.
Bawaslu menyatakan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Bawaslu Kabupaten Bintan telah merekomendasikan temuan ini kepada BKN RI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sabrima.(Ink)
Editor: Ism






