Lintas Kepri

Infromasi

Bawaslu Natuna Tegaskan, Pemberi dan Penerima Politik Uang bisa Didenda Rp 1 M

Agu 28, 2019
Ketua Bawaslu Natuna, Khairur Rizal, didampingi Divisi Hukum,
Ketua Bawaslu Natuna, Khairur Rizal, didampingi Divisi Hukum,
Ketua Bawaslu Natuna, Khairur Rizal, didampingi Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Ayanef Yulius, Divisi SDM, Lindawati dan sejumlah komisionernya, saat melaksanakan Media Ghatering dengan Insan Pers Natuna.

Natuna, LintasKepri.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Khairur Rizal mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan main-main terhadap pelaku politik uang (money politic). Hal itu disampaikannya saat menggelar Media Gathering bersama para insan pers yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Natuna, di Kantor Bawaslu Natuna, Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (28/08/2019) siang.

Menurutnya, Natuna merupakan salah satu daerah yang sangat rawan terjadi money politic. Selain karakteristik daerahnya yang berbentuk kepulauan, masyarakat Natuna juga sudah “dinina bobokan” dengan praktik money politic.

Bahkan kata dia, politik uang di Natuna sudah seperti budaya dan telah mendarah daging. Bahkan sampai ada kalimat, “Ada Uang Ada Suara”.

“Politik uang di daerah kita (Natuna, red) ini seperti kentut. Ada suara dan baunya, tapi tidak tampak bentuknya. Padahal ini sebenarnya nyata-nyata ada, dan bukan rahasia umum lagi,” beber Khairur Rizal.

Meski demikian, sambung Rizal, pihaknya sejauh ini belum pernah berhasil mengungkap fakta adanya praktik politik uang pada setiap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung di Natuna.

“Dulu pernah kami mau memergoki pelaku money politic, namun rupanya kami kena jebak, dan tidak berhasil menangkapnya. Ternyata pelakunya lebih pandai,” katanya.

Padahal kata Rizal, si pemberi dan penerima uang politik, dapat dikenakan pidana dan denda, sesuai undang-undang Pemilu.

Bawaslu Natuna foto bersama Ketua dan Anggota Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Natuna.
Bawaslu Natuna foto bersama Ketua dan Anggota Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Natuna.

Untuk memberantas adanya money politik, Pemerintah telah membatasi ruang gerak para calon, tim kampanye, hingga masyarakat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 poin A hingga D disebutkan, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan atau (6 tahun).

“Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana juga berlaku bagi penerima uang politik, bukan hanya yang memberi,” tutur Rizal.

Rizal berharap kepada seluruh masyarakat Natuna, agar tidak terjebak dengan praktik money politic, yang dapat merugikan mereka sendiri dan keluarganya.

“Harusnya itu ada satu atau dua orang yang bisa kami ungkap ketika melakukan money politic, agar menjadi sample atau contoh bagi yang lainnya. Kalau tidak gitu, masyarakat tidak akan pernah takut. Dan praktik ini akan terus ada,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak, terutama kepada awak media, agar ikut mengontrol dan mengawasi adanya praktik money politic. Karena kata dia, tidak lama lagi Natuna akan melaksanakan Pemilukada Bupati dan Gubernur pada tahun 2020 mendatang.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian, kami perlu peran serta dari sejumlah pihak. Baik masyarakat, awak media, TNI dan Polri, untuk melawan money politic ini,” pungkas Rizal.

Laporan : Erwin Prasetio

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *