Bawaslu Natuna Sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Peraturan Lainnya

Natuna, LintasKepri.com – Dalam rangka mengurangi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Natuna melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Peraturan Lainnya, yang dilaksanakan Aula Natuna Hotel, Ranai Darat, Rabu (16/11/2022) pagi.

Kegiatan yang dihadiri 100 peserta ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna. Dengan perwakilan peserta dari BKSDM, DPMD, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, ibu posyandu, Kalangan Mahasiswa STAI Natuna, Rumah Distabilitas Natuna dan perwakilan media.

Dikatakan Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal, tujuan dari kegiatan ini untuk mengatasi segala pelanggaran yang terjadi pada pemilu.

Untuk itu, tambah Khairurrijal  potensi-potensi permasalahan dalam Pemilu yang akan terjadi perlu diantisipasi sejak dini. Dan kita berharap dengan diberikan informasi tentang produk hukum Pemilu, pihak yang hadir pada sosialisasi agar dapat memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Tentu hal itu tidak hanya ada di pundak penyelenggara Pemilu saja, akan tetapi perlu peran serta semua pihak dan dengan sosialisasi ini kita lebih memahami bagaimana melakukan pengawasan partisipatif nantinya,” ucapnya.

Kepala BKPSM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya selaku pemberi materi pada kegiatan ini mengatakan jika ada ASN yang terlibat praktik politik tahun 2024, maka akan diberikan sanksi. Salah satu sanksi yang diberikan adalah datanya diblokir oleh BKN.

“ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung dan memenangkan salah satu calon, jika ada ASN di Lingkungan Pemkab Natuna yang melanggar aturan ini kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,”tegas Alim.

Lanjut Alim, netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Kepala BKPSDM Natuna menghimbau agar ASN tidak memberikan kode like pada gambar pasangan calon di medsos dan ASN tidak ikut poto dengan pasangan calon. Karena hal seperti ini kita hindari dulu.

Hal senada disampaikan Kepala DPMD, Anrizal Zen meminta kepada kepala desa (Kades) agar tidak ikut memenangkan salah satu calon politik pada pesta demokrtasi pemilu 2024 mendatang.

Anrizal Zen mengatakan kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Lanjut kata Anrizal Zen, Jika terdapat Kades ikut mendukung praktis pasangan calon, maka akan diberikan sangksi berupa sanksi administrative dan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Untuk itu, Anrizal meminta kepada setiap kepala desa se Kabupaten Natuna, untuk tidak terlibat pada pelanggaran pemilu. Dan mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mengawal pemilu 2024 agar sukses dari money politik. (Imam)