Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadrill, memberikan mengkonfirmasi terkait dugaan tak memahami aturan tentang jadwal hadir pemungutan suara pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi adu mulut antara petugas KPPS dan Ketua Bawaslu Kepri saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 017 Pinang Kencana pada Minggu 1 Januari kemarin.
Dimana saat itu ada dua orang pemilih dengan status tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun memiliki identitas kependudukan RT setempat.
Sehingga pemilih tersebut secara otomatis menjadi pemilih tambahan yang harus datang ke TPS pada pukul 12-00 13.00 WIB.
Menanggapi kejadian kemarin, Zulhadril mengatakan hanya ingin membantu keluhan warga setempat dan bukan ingin menganggu jalannya pemungutan suara.
“Kebetulan dua orang ini katanya ingin cepat karena ada kerja, makanya harus mencoblos segera, jadi saya mengkonfirmasi kepada PPS terkait aturannya, karena nomenklatur pemilu dan pilkada pada pemilih tambahan berbeda, rupanya tidak boleh karen aturannya menjelaskan begitu,” kata Zulhadril kepada Lintaskepri.
Dia menyampaikan, saat peristiwa berlangsung, tidak ada keributan yang terjadi kepadanya dan petugas KPPS.
Bahkan, saat itu dia membenarkan bahwasanya beberapa penyelenggara dan pihak kepolisian turut hadir menyaksikan langsung pemungutan suara di TPS berjalan aman dan lancar tanpa ada percekcokan pembahasan pada dua orang pemilih tambahan.
“Saya tidak ada adu mulut sama petugas KPPS, saya hanya ke PPS saja waktu itu, dan itu tidak jadi permasalahan dan sudah selesai, bahkan KPU juga tidak mempermasalahkannya,” jelasnya. (Mfz)
Editor: Ism