Hukum  

Bawang Ilegal Dimusnahkan di Kepri, Karantina Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Pangan

Lintaskepricom
Bawang Ilegal Dimusnahkan di Kepri, Karantina Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Pangan. Foto: Karantina Kepri.

Lintaskepri.com, Batam – Sebanyak 86,7 ton bawang merah dan bawang putih ilegal dimusnahkan di Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri pada Selasa (1/7/2025), di kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen karantina dan berisiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Bawang-bawang ini tidak hanya tidak memenuhi syarat administratif, tetapi juga dilalulintaskan melalui jalur yang tidak ditetapkan sebagai pintu pemasukan resmi.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menyebutkan bahwa aturan soal pemasukan sayuran umbi lapis seperti bawang sudah jelas tercantum dalam Permentan No. 43 Tahun 2012 dan diperbarui melalui Permentan No. 06 Tahun 2022.

Pemasukan hanya boleh dilakukan melalui pelabuhan atau bandara tertentu seperti Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Jakarta), Soekarno-Hatta Makassar, serta beberapa pelabuhan lain untuk kebutuhan konsumsi di kawasan perdagangan bebas (KPBPB).

“Kepri ini wilayah strategis, menjadi pintu gerbang keluar masuk barang dan orang dari berbagai negara. Ini jadi tanggung jawab besar bagi kami untuk menjaga biosecurity nasional,” ujarnya.

Komoditas yang telah diperiksa dan dinyatakan rusak, busuk, atau tidak layak masuk wilayah Indonesia langsung dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur, disiram cairan pembusuk, dan disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, hingga perwakilan pemilik barang.

Herwintarti menambahkan, langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku dan jadi edukasi bagi masyarakat agar mematuhi aturan perkarantinaan.

“Bukan hanya soal hukum, tapi soal melindungi kekayaan hayati dan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat kita,” tegasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini