Bawa Kabur Uang Bos, Karyawan Bakso Idola Ini Dibekuk Tim Macan Timur

Avatar
Pelaku HS saat berada di Polsek Tanjungpinang Timur.
Pelaku HS saat berada di Polsek Tanjungpinang Timur.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tim Unit Macan Timur dari Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil menangkap seorang karyawan yang bekerja di tempat makan Bakso Idola di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 atas, Tanjungpinang, berinisial HS.

HS ditangkap akibat mencuri uang bosnya sebesar Rp7 juta. Ia ditangkap polisi saat berada di kos-kosan Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (24/3).

HS ditangkap atas laporan pemilik rumah makan yang melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kepala Tim Buser Macan Timur dari Polsek Tanjungpinang Timur, Aipda MP Barus, menuturkan, pihaknya mengamankan HS berawal dari laporan pemilik usaha Bakso Idola yang merugi akibat ulah karyawannya itu.

Barus menguraikan kejadian pencurian tersebut baru diketahui pemilik pada Selasa (23/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pencurian yang dilakukan HS pada Senin (22/3) lalu pukul 06.00 WIB. Pada saat itu pemilik sedang membuka tokonya ditemani oleh dua orang karyawannya yakni D dan HS serta keluarga dari mertua istrinya,” ujar Barus.

Sekitar pukul 19.30 WIB, sambung Barus, pemilik Bakso Idola pergi ke rumah orang tuanya yang berada di Jalan Sultan Sulaiman untuk menjenguk orang tua.

“Saat pemilik sedang di rumah orang tuanya, pada pukul 23.00 WIB rumah makan itu ditutup oleh karyawannya disaksikan oleh istri pemilik, Jumiem dan ibu mertuanya,” kata Barus.

Pada saat tutup warung, Barus mengatakan tidak ada kejadian yang mencurigakan.

“Tidak ada curiga setelah tutup warung. Karyawan ini naik ke lantai 3 yang mana itu tempat tinggal karyawan tersebut. Setelah karyawan itu naik, mertua pemilik turun ke lantai 1 untuk mengunci pintu,” ujar Barus.

Menurut keterangan, sekira pukul 23.30 WIB sebelum kejadian pencurian, istri korban bersama mertua tidur di ruangan TV.

Kepala Tim Buser Macan Timur dari Polsek Tanjungpinang Timur, Aipda MP Barus.

“Sebelum pencurian terjadi, korban juga selalu meletakkan uang Rp7 juta di dalam kaleng tabungan dan 1 buah tas warna merah maroon merek Shope Martin yang korban simpan di dalam lemari pakaian kamarnya. Yang mana, kamar tersebut bersebelahan dengan ruangan TV,” jelas Barus.

Saat sedang tertidur, istri korban terbangun pada pukul 05.00 WIB dan melihat isi ruangan tersebut, lemari dalam keadaan terbuka. Lalu istri korban mengecek uang pendapatan pada Senin (22/2) hilang.

“Melihat kejadian tersebut, istri korban beserta mertua langsung mengecek lantai 3 untuk menanyakan apakah ada yang melihat uang tersebut. Pada saat di lantai 3 istri korban beserta mertua hanya melihat 1 orang karyawan berinisial D dan bertanya dimana keberadaan HS,” papar Barus.

Saat ditanya keberadaan HS, D menjelaskan kepada istri korban jika ia tidak mengetahui keberadaan HS. Namun, D mendengar jika pintu rolling door ruko terbuka pada pukul 01.00 WIB.

“Setelah dijelaskan oleh D, istrinya langsung menelpon korban. Kemudian korban beserta istri melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ungkap Barus.

Setelah korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur, Tim Macan Timur bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk pelaku yang mana pelaku juga merupakan karyawan korban dengan kerugian uang sebesar Rp7 juta.

(san/dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini