Bawa Ganja 3 Kg, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Bintan

Avatar
Bawa Ganja 3 Kg, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Bintan.
Bawa Ganja 3 Kg, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Bintan.
Bawa Ganja 3 Kg, Residivis Kembali Ditangkap Polisi Bintan.

Bintan, LintasKepri.com – Satnarkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial RH di Wacopek, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (8/10) kemarin. RH ditangkap polisi Bintan karena membawa narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram.

“Polisi berhasil menangkap satu orang laki-laki WNI pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. Tersangka inisial RH merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, Kamis (10/10).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap RH berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud menggunakan sepeda motor merek Honda Vario di Jalan Raya Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” papar Nendra.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku RH, termasuk kendaraan yang digunakan. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat disimpan di sepeda motor kurang lebih 3 kilogram.

Ganja seberat kurang lebih 3 kilogram yang dibungkus menggunakan lakban.
Ganja seberat kurang lebih 3 kilogram yang dibungkus menggunakan lakban.

Polisi juga menemukan dua paket kecil ganja didalam tas sandang warna hitam milik pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah RH di Kampung Kenanga Kilometer 2 Kota Tanjungpinang.

“Di rumah pelaku didapati dua paket kecil narkotika jenis ganja dan alat hisap sabu (bong),” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 3 paket besar ganja seberat kurang lebih 3 kilogram, 4 paket kecil dibungkus menggunakan plastik bening, 1 unit alat hisap sabu (bong), 1 unit kendaraan roda dua merek Vario, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna hijau, 2 unit handphone merek Vivo dan Samsung.

“Pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UU Narkotika ancaman hukuman paling tinggi seumur hidup,” tutup Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.

(dar)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini