Lintaskepri.com, Batam – Kota Batam kembali mencatat prestasi nasional. Pemerintah Kota Batam menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Kementerian Perdagangan RI melalui kategori Pasar Tertib Ukur.
Penghargaan ini diberikan dalam ajang Penganugerahan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah menjaga hak konsumen dan memastikan pengawasan barang serta jasa berjalan sesuai standar.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen di Batam.
Keamanan barang, ketepatan pengukuran, dan kenyamanan konsumen adalah prioritas kami dalam mewujudkan pasar yang modern,” kata Amsakar.
Ia menyampaikan bahwa penghargaan tersebut dipersembahkan untuk masyarakat Batam. Amsakar berharap prestasi ini dapat mendorong seluruh pihak memberikan pelayanan terbaik.
“Semoga ke depan semakin baik dan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam akan memperluas penerapan perlindungan konsumen ke seluruh pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah.
Ia menyebut peningkatan inovasi, pengawasan, dan pelayanan publik yang lebih transparan menjadi fokus utama.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman ketika bertransaksi di Batam,” tambahnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan bagi daerah yang konsisten melaksanakan perlindungan konsumen.
“Saya memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan pelaku usaha atas komitmen kuat dalam perlindungan konsumen. Ini bukti bahwa isu perlindungan konsumen mendapat perhatian yang semakin luas,” jelasnya.(*)
Editor: Brp






