Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Makanan Olahan

Avatar
Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Makanan Olahan.
Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Makanan Olahan.
Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Barang Tegahan Makanan Olahan Dengan Cara Dibakar, Jumat (24/1).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Balai Karantina Pertanian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memusnahkan barang tegahan makanan olahan dari daging babi dengan cara dibakar, Jumat (24/1).

“Barang tegahan makanan olahan dari daging babi yang kita musnahkan hari ini adalah tegahan selama Natal dan Tahun Baru sampai menjelang Imlek 2020 berkat kerjasama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, AVSEC, Syahbandar, dan Polisi Pelabuhan Polres Tanjungpinang,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Donny Muksydayan.

Barang tegahan ini, kata dia berasal dari bawaan penumpang, dan kargo kapal yang masuk ke wilayah Indonesia (Kepri) tidak melalui peraturan dan prosedur yang berlaku.

Donny menyebut, barang tegahan ini komoditas pertanian yang wajib diperiksa Karantina dari luar negeri ke Indonesia.

“Barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia dalam hal ini Tanjungpinang yang kita musnahkan merupakan barang yang dilarang masuk terutama produk yang mengandung babi berasal dari China,” tegasnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan daging, benih, bungan potong, bibit tanaman, buah-buahan, sayuran dan beras.

“Kita ketahui juga sedang merebaknya penyakit African Swine Fever (ASF) di negara China,” terangnya.

Tindakan pencegahan dan pemusnahan penting dilakukan demi melindungi Indonesia dari penyebaran dan penyakit yang bersumber dari hewan dan tumbuhan.

(cho)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini