Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) di perairan Teluk Jodoh, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/12/2024).
Dua kapal, yakni MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02, tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan muatan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Bakamla.
“Laporan tersebut langsung diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim gabungan Bakamla, yang terdiri dari KN Pulau Dana – 323 dan KN Bintang Laut – 401, bergerak cepat melakukan pemantauan di perairan Teluk Jodoh.
Pada pukul 05.00 WIB, tim berhasil mendapatkan kontak visual dua kapal yang diduga kuat sedang melakukan aktivitas ship-to-ship transhipment (STS) pada koordinat 01° 09,51′ U – 103° 57,88′ T.
Setelah melakukan pendekatan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi kapal-kapal tersebut, yaitu MV. Armada Segara dan SPOB CIPTA 02.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa kedua kapal tersebut tengah melakukan pemindahan muatan BBM secara ilegal.
Tim Bakamla RI menemukan sebanyak 23 kiloliter BBM jenis HSD yang berada di tangki SPOB CIPTA 02. Kapal MV. Armada Segara diketahui mengeluarkan muatan BBM tersebut ke kapal SPOB CIPTA 02.
Sebagai langkah lanjutan, kedua kapal tersebut diamankan oleh tim patroli Bakamla untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapten Yuhanes menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan perairan Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Bakamla RI mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat yang menjadi kunci dalam menggagalkan transaksi ilegal ini,’ ungkapnya.(*)
Editor: Brm






