
Tanjungpinang, Lintaskepri.com – mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan tahanan, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada persidangan, Rabu (25/10).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asep NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Asep terbelit kasus pungli dalam sewa menyewa kios yang dikelola PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Asep sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMD Tanjungpinang.
Ia tersangkut saat salah seorang anak buahnya, Slamet, terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri. Penyidik kemudian menetapkan Asep jadi tersangka karena berdasarkan bukti yang diperoleh polisi, ia turut menikmati uang hasil pungli tersebut.
Persidangan diketuai Majelis Hakim, Marolop Simamora yang didampingi oleh Hakim Anggota, Purwaningsih dan Jonni Gultom, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Gustian Juanda Putra.
Kuasa hukum terdakwa Urip Santoso menyatakan piikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada klienya. (Red)