Bintan, LintasKepri.com – DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, menyepakati persetujuan pengesahan Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) 2018, Jum’at (28/9).
Penandatanganan kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2018 dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Trijono, Bupati Bintan Apri Sujadi disaksikan Sekda Bintan Adi Prihantara, Kepala DPKAD Mohd Setioso, anggota dewan dan pimpinan OPD lainnya.
Dalam sidang paripurna tersebut disepakati total belanja APBD-P 2018 hingga sampai akhir tahun 2018 mencapai Rp1,185 Triliun.
Dari total belanja itu, belanja tidak langsung sebesar Rp527,819 Milyar, dan belanja langsung menjadi Rp657,668 Milyar.
Sementara, proyeksi pendapatan sebesar Rp1,011 Triliun, dimana selisih antara belanja dengan pendapatan daerah sekitar Rp174,143 Milyar dengan Silpa tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp176,143 Milyar.
“Terjadi surplus mencapai Rp2 Milyar hingga bisa dipastikan Kabupaten Bintan tidak mengalami defisit anggaran hingga akhir tahun 2018 karena anggaran untuk pembangunan daerah lebih besar dari belanja,” ujarnya.
Dirinya mengapresiasi atas kerja keras Badan Anggaran serta Komisi DPRD Kabupaten Bintan yang telah bekerja keras dalam pembahasan anggaran dimana hal ini merupakan suatu bentuk kontrol fungsi pengawasan anggaran oleh legislatif dalam pembangunan daerah.
“Kita juga sangat berterimakasih atas kerja keras dari Banggar dan Komisi DPRD Kabupaten Bintan yang melakukan pembahasan dalam pengawasan anggaran tentunya sangat kita apresiasi,” tutupnya.
(*)