Ansar Instruksikan OPD Prioritaskan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Lintaskepricom
Ansar Instruksikan OPD Prioritaskan Produk Lokal dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Ia menginstruksikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek fisik yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kita ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah benar-benar berdampak pada perekonomian lokal. Karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap proses pengadaan,” ujar Gubernur Ansar pada Jumat (7/3/2025).

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi OPD yang dipimpinnya pada Selasa (4/3), Gubernur Ansar menekankan bahwa realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) terus dipantau secara ketat.

Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, seluruh OPD diwajibkan melaporkan realisasi belanja PDN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Data hingga 31 Januari 2025 mencatat total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD sebesar Rp1,73 triliun, dengan komitmen Belanja PDN mencapai Rp1,67 triliun atau 96,45% dari total anggaran.

Gubernur Ansar mengapresiasi OPD yang telah memenuhi komitmen belanja PDN, termasuk realisasi belanja Januari 2025 yang mencapai Rp5,2 miliar.

Ia menegaskan bahwa pelaporan dan realisasi belanja harus tetap konsisten agar program ini berjalan optimal.

Gubernur menegaskan bahwa implementasi P3DN bukan hanya tentang memenuhi target angka, tetapi lebih kepada dampak nyata bagi pelaku usaha dan industri lokal.

“Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri adalah investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan realisasi belanja PDN Februari 2025 harus disampaikan paling lambat 10 Maret 2025.

Ia berharap koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

“Keberpihakan terhadap produk dalam negeri harus menjadi budaya, bukan sekadar aturan formalitas. Ini adalah komitmen nyata kita dalam membangun ekonomi daerah,” pungkasnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini