Lintaskepri.com, Bintan – Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan, Zhein, mengkritisi tindakan anak seorang kepala dinas (Kadis) di Bintan yang menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Hilux warna biru berplat merah untuk kepentingan pribadi pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Zhein mengaku, menyaksikan sendiri kejadian tersebut saat sedang makan di sebuah warung tepi jalan kawasan depan Bank Muamalat Batu 9.
“Mobil berpelat dinas itu digunakan oleh anak seorang kadis bersama teman-temannya. Ketika saya bertanya, responsnya cukup mengejutkan, bahkan terkesan arogan,” ujar Zhein.
Ia mengingatkan, kendaraan dinas adalah aset negara yang diperuntukkan mendukung kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Penggunaannya di luar kepentingan dinas, apalagi oleh pihak yang tidak berwenang, merupakan pelanggaran aturan. Zhein berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan aset daerah dan menegakkan aturan dengan tegas,” harap Zein.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah, membenarkan kendaraan dinas tersebut digunakan oleh anaknya.
“Iya, itu mobil dinas saya. Anak saya menggunakannya untuk menjemput teman-temannya yang baru tiba di Pelabuhan Kijang tengah malam. Ia memilih mobil itu karena memiliki lampu terang,” jelas Fachrimsyah.
Ia mengklaim, telah mengingatkan anaknya agar tidak menggunakan kendaraan dinas tersebut terlalu lama.
“Saya sudah pesan agar tidak lama-lama memakainya. Mereka hanya ingin ke Tanjungpinang karena teman-temannya belum pernah ke sana,” tambahnya.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 6 menyatakan bahwa aset daerah, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas sesuai peruntukannya. (Ink)
Editor: Ism